⚖️
Civil Verse in Game
Ruang perkara perdata interaktif

Civil Verse in Game

Masuk sebagai Penggugat atau Tergugat, pilih jalur penyelesaian, hadapi mediasi, ikuti sidang, dan baca putusan dari perkara yang Anda jalankan.

Ilustrasi ruang sidang Civil Verse

Pilih Perkara

Masuk ke sengketa perdata seperti perikatan, tanah, waris, wakaf, perkawinan, tanggung jawab, atau perseroan.

Ambil Peran

Tentukan posisi sebagai Penggugat atau Tergugat, lalu susun langkah sesuai kepentingan hukum pihak yang Anda wakili.

Jalankan Sidang

Ikuti negosiasi, mediasi, agenda sidang, pemeriksaan majelis, pembuktian, kesimpulan, dan putusan.

Ruang Perkara

Perkara terakhir menunggu langkah Anda.

Mulai perkara baru, lanjutkan berkas yang sudah tersimpan, atau baca ulang putusan untuk melihat bagaimana posisi hukum Anda berkembang.

Setiap keputusan membawa perkara ke jalur berbeda: damai, gugatan, pembuktian, putusan, atau upaya hukum.

  • Pilih jenis sengketa
  • Tentukan peran
  • Buka berkas perkara

Peran

Penggugat atau Tergugat

Jalur

Negosiasi, mediasi, atau gugatan

Berkas

Gugatan, jawaban, bukti, kesimpulan, putusan

Mode Utama

Pilih jalur perkara Anda.

Skenario

Mulai perkara baru, pilih jenis sengketa, lalu tentukan posisi Anda dalam perkara.

Negosiasi

Uji peluang damai sebelum perkara bergerak lebih jauh ke ruang sidang.

Persidangan

Masuki agenda sidang formal, jawab pertanyaan majelis, dan ikuti pemeriksaan perkara.

Riwayat Perkara

Buka berkas, pembuktian, kesimpulan, dan putusan dari perkara yang sudah dijalankan.

Perikatan

Kasus-kasus terkait perjanjian, kontrak, dan kewajiban hukum antara pihak-pihak.

Wanprestasi Gugatan Kontrak Perjanjian Jual Beli

Harta Benda

Sengketa terkait kepemilikan, penguasaan, dan peralihan hak atas benda.

Sengketa Tanah Hak Milik Penguasaan Benda

Warisan

Pembagian harta peninggalan, hak ahli waris, dan sengketa pewarisan.

Pembagian Waris Hak Anak Wasiat

Wakaf

Sengketa ikrar wakaf, kedudukan nazhir, tanah wakaf, dan peruntukan aset sosial.

Ikrar Wakaf Nazhir Tanah Wakaf

Tanggung Jawab

Kasus pertanggungjawaban atas kerugian, perbuatan melawan hukum, dan ganti rugi.

Kecelakaan Kerugian Ganti Rugi

Perkawinan

Sengketa perkawinan, perceraian, harta bersama, dan hak anak.

Cerai Gugat Harta Bersama Hak Asuh Anak

Perseroan

Sengketa perusahaan, PT, CV, dan tanggung jawab korporasi.

PT & CV Direksi Pemegang Saham

Militer

Pengenalan kewenangan peradilan militer dan batasnya dengan perkara perdata umum.

Anggota TNI Kedinasan Kewenangan
Badge level dasar

Dasar

Pasal dasar, istilah penting, dan perkara singkat.

  • KUHPerdata dasar
  • Wanprestasi dan PMH
  • Perkara singkat
Badge level sedang

Sedang

Tahap sidang, pemeriksaan perkara, dan pilihan jawaban berbasis fakta.

  • Mediasi dan pembacaan gugatan
  • Jawaban, replik, duplik
  • Pembuktian perkara perdata
Badge level sulit

Sulit

Kasus menyerupai perkara nyata yang menuntut strategi jawaban, analisis fakta, bukti, dan dasar pasal.

  • Analisis perkara panjang
  • Strategi argumentasi
  • Pasal dan pembuktian
Level Dasar

Pertanyaan 1

1 / 5

Skor Kuis

0

Hasil Kuis

0%

Setelah berkas dipilih, perkara masuk ke tahap berikutnya.
Badge level dasar

Dasar

Perkara ringan dengan alur yang mudah diikuti.

  • Dasar hukum perdata
  • Tahap litigasi ringan
  • Cocok untuk pemula
Badge level sedang

Sedang

Perkara dengan bantahan dan bukti yang lebih tajam.

  • Sanggahan hukum
  • Analisis bukti
  • Alur pertimbangan
Badge level sulit

Sulit

Perkara kompleks dengan risiko dan strategi lebih berat.

  • Litigasi kompleks
  • Putusan dinamis
  • Strategi hukum
Peran Anda di Persidangan

Pilih posisi pihak

User akan menjalankan seluruh proses sebagai salah satu pihak, sejak pemanggilan sampai mediasi dan pemeriksaan perkara.

Sidang Pertama: Pemeriksaan Awal

Pemanggilan para pihak, penetapan hari sidang, dan pemeriksaan kelengkapan sebelum pokok perkara.

Tahap

1

Perkara

Pernyataan Ketua Majelis

“Sesuai hukum acara, sebelum pemeriksaan pokok perkara para pihak wajib lebih dahulu menempuh mediasi melalui mediator pengadilan atau mediator nonhakim yang disepakati.”

Registrasi Berkas Perkara

Tahap pencatatan berkas untuk memetakan identitas perkara, posisi para pihak, tuntutan atau keberatan, serta bukti pendukung.

Tahap

1

Berkas Awal Perkara

-

Posita Awal

Susun posita, dasar hukum/pasal yang relevan, dan petitum.

1. Identitas Para Pihak

Pihak yang dipilih dicatat sebagai posisi awal perkara.

2. Dasar Hubungan Hukum

Hubungan perikatan, kewajiban, dan dugaan pelanggaran dipetakan.

3. Bukti Awal

Kontrak, komunikasi, pembayaran, atau bukti kerugian menjadi rujukan.

4. Tuntutan atau Alasan Hukum

Permintaan, keberatan, memori, atau alasan hukum disusun sesuai tingkat perkara.

5. Agenda Berikutnya

Setelah berkas dicatat, perkara masuk ke tahap yang sesuai dengan tingkat pengadilan yang dipilih.

Negosiasi Perdata

Ruang perundingan awal sebelum perkara bergerak lebih jauh.

Status

N

Perkara

Alur Pertimbangan Perkara

Fakta -> Pokok Sengketa -> Dasar Hukum -> Pertimbangan -> Kesimpulan/Putusan
1. Identifikasi Fakta

Memetakan kronologi, hubungan para pihak, bukti awal, dan peristiwa yang menimbulkan sengketa.

2. Rumuskan Isu Hukum

Menentukan masalah utama, seperti wanprestasi, kerugian, kewajiban pembayaran, atau hak yang dilanggar.

3. Hubungkan Dasar Hukum

Mengaitkan fakta dengan norma hukum perdata, perjanjian, pembuktian, dan tanggung jawab para pihak.

4. Analisis

Menerapkan norma hukum pada fakta dan bukti untuk menilai kekuatan posisi, risiko, dan akibat hukum.

5. Kesimpulan/Putusan

Menarik kesimpulan hukum, menentukan tuntutan atau pembelaan, dan memproyeksikan kemungkinan putusan.

Pertemuan Para Pihak

Dialog Negosiasi

Anda bertindak sebagai Penggugat. Pihak lawan akan menanggapi posisi yang Anda sampaikan.

Putaran 0
Peran Terkunci

Anda mengikuti seluruh proses dengan peran yang telah dipilih pada awal perkara.

Tahap Mediasi

Mediator menguji pokok gugatan, jawaban para pihak, dasar hukum, bukti, dan kemungkinan perdamaian.

Tahap

2

Informasi Perkara

Progress

1 / 5

PERTANYAAN MEDIASI

Hasil Mediasi

Resume mediator setelah lima pertanyaan kepada para pihak.

Status

-

Legal Reasoning Feedback Pathway

FaktaBuktiDasar HukumOpsi DamaiHasil

Agenda Sidang Formal

Tahapan persidangan setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Tahap

3

Perkara

Catatan Persidangan

Agenda dicatat oleh panitera sebagai urutan pemeriksaan perkara pada sidang ini.

Sidang IV: Pembuktian

Hakim memeriksa alat bukti yang diajukan Penggugat dan Tergugat sesuai beban pembuktian.

Tahap

4

Informasi Perkara

Progress

1 / 5

PERTANYAAN HAKIM

Catatan Tambahan Sidang

Sidang V: Pembacaan Putusan Hakim

Majelis membacakan putusan setelah menilai gugatan, jawaban, pembuktian, dan kesimpulan para pihak.

Mediasi Pengadilan

0

Persentase Jawaban Hakim

0

Persentase Sanggahan

0

Total Persentase

0

Catatan Mediasi

Kedudukan Perkara

Catatan Sanggahan

Gugatan dan Jawaban

Keputusan Akhir

Rujukan Kasus Nyata

Hak Mengajukan Banding

Apabila keberatan terhadap putusan tingkat pertama, para pihak dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan bagi pihak yang hadir atau setelah putusan diberitahukan bagi pihak yang tidak hadir.

Ruang Persidangan

Pemeriksaan Perkara Perdata

Pemeriksaan

0

Informasi Perkara

Timeline Persidangan

    TAHAP 1

    1 / 10

    Majelis Hakim

    Silakan jawab pertanyaan persidangan.

    Pertanyaan Hakim

    Ajukan Sanggahan

    Pertimbangan Perkara

    Menunggu jawaban pemain...

    Catatan Sidang

    Persidangan dimulai...

    PUTUSAN PENGADILAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Riwayat Perkara

    Arsip berkas, alur sidang, pembuktian, kesimpulan, dan putusan dari perkara yang sudah dijalankan.

    Tata Cara Perkara Perdata

    Litigasi dan Non-Litigasi

    Civil Verse in Game membantu mahasiswa hukum dan masyarakat umum memahami pilihan penyelesaian sengketa, peran para pihak, serta langkah dasar yang biasa ditemui sebelum dan selama proses perkara.

    Hubungan dengan Tujuan Game

    Setiap perkara mengajak pemain memilih posisi, membaca bukti, mencoba damai, menjawab di persidangan, lalu melihat putusan. Fokusnya adalah memahami langkah perkara perdata dari sudut Penggugat atau Tergugat.

    Penggugat

    Menyiapkan Tuntutan

    Penggugat belajar menyusun kronologi, bukti, dasar hukum, kerugian, dan petitum agar tuntutan tidak hanya berupa klaim umum.

    Tergugat

    Menyusun Jawaban

    Tergugat belajar membaca gugatan, menilai bukti lawan, menyusun bantahan, dan menawarkan penyelesaian yang realistis.

    Advokat

    Menganalisis Strategi

    Calon advokat belajar memilih jalur penyelesaian, memetakan risiko, menjaga etika, dan menjelaskan opsi hukum kepada klien.

    Di Luar Pengadilan

    Alur Non-Litigasi

    Non-litigasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mengedepankan musyawarah, mufakat, dan itikad baik. Alurnya fleksibel, biasanya dimulai dari tahap paling lunak hingga tahap yang lebih formal namun tetap tertutup.

    1. Konsultasi

      Pihak yang bersengketa meminta pendapat ahli atau konsultan hukum independen tentang pokok masalah dan opsi penyelesaian.

    2. Negosiasi

      Para pihak berunding langsung tanpa pihak ketiga untuk mencari titik temu atau kompromi damai.

    3. Mediasi

      Mediator netral membantu komunikasi. Mediator tidak memutus perkara, tetapi memfasilitasi kesepakatan damai.

    4. Konsiliasi

      Konsiliator membantu secara lebih aktif dengan memberi usulan solusi atau tawaran jalan keluar.

    5. Arbitrase

      Sengketa diserahkan kepada arbiter. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat bagi para pihak.

    Di Pengadilan

    Alur Litigasi Perdata

    Litigasi adalah penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Alurnya lebih formal, berbasis dokumen, bukti, jawaban para pihak, pemeriksaan hakim, dan putusan.

    1. Analisis Awal

      Identifikasi hubungan hukum, kewenangan pengadilan, posisi Penggugat/Tergugat, bukti, risiko, dan tujuan penyelesaian.

    2. Gugatan dan Pendaftaran

      Penggugat menyusun posita, petitum, daftar bukti, lalu mendaftarkan perkara ke pengadilan yang berwenang.

    3. Mediasi Pengadilan

      Para pihak lebih dahulu diarahkan mencari perdamaian sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

    4. Jawab-Menjawab

      Tergugat memberi jawaban, lalu dapat berlanjut ke replik, duplik, atau bantahan lain sesuai kebutuhan perkara.

    5. Pembuktian dan Putusan

      Para pihak mengajukan bukti, menyampaikan kesimpulan, lalu hakim menjatuhkan putusan yang dapat ditindaklanjuti.

    Materi Pendukung Sidang Fisik

    Hal Teknis di Ruang Sidang

    Catatan singkat tentang berkas, kuasa, saksi, dan tata ruang sidang.

    Surat Kuasa Khusus

    Surat kuasa khusus dipakai ketika Penggugat atau Tergugat diwakili oleh kuasa hukum. Isinya memuat identitas pemberi dan penerima kuasa, perkara yang dikuasakan, kewenangan bertindak, tanggal, dan tanda tangan.

    Pemeriksaan Identitas dan Kuasa

    Pada awal sidang, majelis memeriksa kehadiran para pihak, identitas, surat kuasa, kartu advokat, dan berita acara sumpah advokat bila pihak diwakili kuasa hukum.

    Pemeriksaan Saksi dan Ahli

    Saksi menerangkan fakta yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri. Ahli memberi pendapat berdasarkan keahliannya. Keduanya membantu majelis menilai apakah dalil para pihak terbukti.

    Putusan Sela

    Putusan sela dapat muncul sebelum putusan akhir, misalnya ketika majelis harus menilai eksepsi kewenangan, permohonan provisionil, atau persoalan prosedural tertentu.

    Format Dokumen Perkara

    Dokumen utama dalam perkara gugatan meliputi surat gugatan, jawaban atau eksepsi, replik, duplik, daftar bukti, kesimpulan tertulis, dan putusan.

    Tata Ruang dan Pembukaan Sidang

    Sidang fisik biasanya melibatkan panitera, majelis hakim, para pihak, kuasa hukum, dan pengunjung sidang. Hakim membuka sidang, memeriksa kehadiran, lalu mengarahkan tahapan pemeriksaan perkara.

    Panduan Per Aspek

    Non-Litigasi dalam Berbagai Perkara

    Gunakan bagian ini sebagai peta belajar saat menjalankan perkara. Setiap aspek membantu pemain memahami apa yang perlu dinegosiasikan, bukti apa yang disiapkan, dan bagaimana advokat membaca posisi Penggugat maupun Tergugat.

    Perikatan

    Wanprestasi dan Kontrak

    Fokus damai: pemenuhan prestasi, pembayaran bertahap, penggantian kerugian, atau perubahan jadwal pelaksanaan.

    • Penggugat menyiapkan kontrak, bukti pembayaran, somasi, dan rincian kerugian.
    • Tergugat memeriksa isi kewajiban, alasan keterlambatan, force majeure, dan bukti pelaksanaan sebagian.
    • Advokat menilai apakah penyelesaian lebih efisien melalui negosiasi, mediasi, atau arbitrase.
    Harta Benda

    Sengketa Tanah dan Kepemilikan

    Fokus damai: pengakuan batas, pembagian penggunaan, pengosongan bertahap, kompensasi, atau pembaruan administrasi.

    • Penggugat menyiapkan sertifikat, akta, riwayat peralihan, pajak, foto objek, dan saksi penguasaan.
    • Tergugat mengecek keabsahan alas hak, riwayat penguasaan, batas objek, dan kemungkinan cacat administrasi.
    • Advokat menjaga agar kesepakatan dituangkan tertulis dan tidak menimbulkan sengketa baru.
    Warisan

    Ahli Waris dan Harta Peninggalan

    Fokus damai: inventarisasi harta, penetapan bagian, pembagian sukarela, penjualan bersama, atau pengelolaan aset keluarga.

    • Penggugat menyiapkan bukti hubungan keluarga, akta kematian, daftar harta, dan dokumen kepemilikan pewaris.
    • Tergugat memeriksa status ahli waris, keberadaan wasiat, utang pewaris, dan kontribusi pengelolaan aset.
    • Advokat membantu merancang kesepakatan keluarga yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan.
    Wakaf

    Ikrar Wakaf dan Nazhir

    Fokus damai: pengakuan status wakaf, penertiban dokumen, penguatan peran nazhir, atau kesepakatan pemanfaatan aset.

    • Penggugat menyiapkan bukti ikrar, data wakif, nazhir, objek wakaf, dan riwayat pemanfaatan.
    • Tergugat memeriksa kejelasan objek, administrasi wakaf, kapasitas pihak, dan batas penggunaan tanah.
    • Advokat memastikan penyelesaian menghormati tujuan wakaf dan kewenangan forum yang tepat.
    Tanggung Jawab

    Kerugian dan Kelalaian

    Fokus damai: kompensasi proporsional, perbaikan keadaan, permintaan maaf tertulis, atau langkah pencegahan kerugian ulang.

    • Penggugat menyiapkan kronologi, bukti kerugian, rekam medis atau invoice, saksi, dan hubungan sebab akibat.
    • Tergugat mengecek unsur kesalahan, kelalaian pihak lain, nilai kerugian, dan bukti mitigasi.
    • Advokat menilai angka ganti rugi yang realistis dan risiko jika perkara masuk litigasi.
    Perkawinan

    Harta Bersama dan Hak Anak

    Fokus damai: pembagian harta bersama, nafkah, pengasuhan anak, jadwal kunjungan, atau kesepakatan biaya pendidikan.

    • Penggugat menyiapkan bukti perkawinan, daftar harta, bukti penghasilan, dan kebutuhan anak.
    • Tergugat memeriksa status harta bawaan, kontribusi, kemampuan ekonomi, dan kepentingan terbaik anak.
    • Advokat menjaga komunikasi tetap etis karena sengketa keluarga mudah melebar secara emosional.
    Perseroan

    Usaha, PT, CV, dan Kerja Sama

    Fokus damai: audit sederhana, pembayaran bagian keuntungan, perubahan perjanjian, buy out, atau pembagian tanggung jawab.

    • Penggugat menyiapkan perjanjian, laporan keuangan, bukti modal, invoice, dan keputusan pengurus.
    • Tergugat memeriksa kewenangan penandatangan, laporan rugi laba, pembagian risiko, dan kewajiban yang sudah dipenuhi.
    • Advokat menimbang negosiasi bisnis agar hubungan usaha tidak rusak jika masih bisa diselamatkan.
    Militer

    Kewenangan dan Batas Forum

    Fokus damai: klarifikasi status subjek, pemisahan urusan pribadi dan kedinasan, kompensasi perdata, atau rujukan forum berwenang.

    • Penggugat menyiapkan kronologi, identitas pihak, hubungan hukum, bukti kerugian, dan konteks peristiwa.
    • Tergugat memeriksa apakah tindakan berkaitan dengan tugas kedinasan atau murni sengketa pribadi.
    • Advokat membantu memilih jalur yang tepat agar perkara tidak salah forum sejak awal.
    Dasar Hukum Praktis

    Pasal untuk Gugatan dan Jawaban

    Gunakan daftar ini sebagai pegangan awal saat bermain. Penggugat dapat memakainya untuk menyusun dalil, sedangkan Tergugat dan advokat dapat memakainya untuk menguji hubungan hukum, bukti, kerugian, dan forum yang tepat.

    Pasal Umum untuk Semua Perkara

    Pasal 1865 KUHPerdata

    Beban pembuktian. Penggugat membuktikan dalilnya; Tergugat dapat membantah jika bukti tidak cukup.

    Pasal 1866 KUHPerdata

    Jenis alat bukti: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

    Pasal 1338 KUHPerdata

    Perjanjian sah mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

    Pasal 1365 KUHPerdata

    Dasar umum perbuatan melawan hukum jika ada perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.

    Perikatan, Kontrak, dan Wanprestasi

    Pasal 1320 KUHPerdata

    Syarat sah perjanjian: sepakat, cakap, objek tertentu, dan sebab yang halal.

    Pasal 1234 KUHPerdata

    Prestasi dapat berupa memberi sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

    Pasal 1238 KUHPerdata

    Dasar keadaan lalai, sering dipakai untuk menjelaskan pentingnya somasi.

    Pasal 1243 KUHPerdata

    Ganti rugi karena tidak dipenuhinya perikatan setelah debitur lalai.

    Pasal 1267 KUHPerdata

    Pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan, pembatalan, dan/atau ganti rugi sesuai konteks.

    Harta Benda dan Kepemilikan

    Pasal 570 KUHPerdata

    Hak milik sebagai hak untuk menikmati dan menguasai benda sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.

    Pasal 584 KUHPerdata

    Cara memperoleh hak milik, seperti pengambilan, perlekatan, daluwarsa, pewarisan, atau penyerahan.

    Pasal 612 KUHPerdata

    Penyerahan benda bergerak bertubuh dilakukan dengan penyerahan nyata.

    Pasal 613 KUHPerdata

    Pengalihan piutang atau hak tidak bertubuh perlu dasar penyerahan yang tepat.

    Pasal 1865 dan 1866 KUHPerdata

    Dipakai untuk membuktikan alas hak, sertifikat, akta, saksi, dan riwayat penguasaan.

    Warisan dan Wasiat

    Pasal 830 KUHPerdata

    Pewarisan hanya terjadi karena kematian.

    Pasal 832 KUHPerdata

    Menjelaskan pihak yang dapat menjadi ahli waris menurut undang-undang.

    Pasal 833 KUHPerdata

    Ahli waris memperoleh hak atas harta peninggalan karena hukum.

    Pasal 874 KUHPerdata

    Harta peninggalan dapat diatur melalui wasiat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

    Pasal 913 KUHPerdata

    Legitime portie dapat menjadi dasar bantahan jika bagian mutlak ahli waris dilanggar.

    Tanggung Jawab dan Ganti Rugi

    Pasal 1365 KUHPerdata

    Dasar perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi.

    Pasal 1366 KUHPerdata

    Tanggung jawab karena kelalaian atau kurang hati-hati.

    Pasal 1367 KUHPerdata

    Tanggung jawab atas orang atau barang yang berada dalam pengawasan tertentu.

    Pasal 1370 dan 1371 KUHPerdata

    Dapat dirujuk dalam perkara kerugian karena kematian atau luka, sesuai konteks pembuktian.

    Pasal 1865 KUHPerdata

    Kerugian, kesalahan, dan hubungan sebab akibat harus dibuktikan.

    Perkawinan, Wakaf, dan Keluarga

    Pasal 35 UU Perkawinan

    Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

    Pasal 36 UU Perkawinan

    Tindakan terhadap harta bersama pada prinsipnya memerlukan persetujuan kedua pihak.

    Pasal 41 UU Perkawinan

    Mengatur akibat perceraian, termasuk tanggung jawab terhadap anak.

    Pasal 1, 6, 11, dan 40 UU Wakaf

    Rujukan awal tentang pengertian wakaf, unsur wakaf, tugas nazhir, dan larangan pengalihan harta benda wakaf.

    Pasal 1865 KUHPerdata

    Tetap penting untuk membuktikan status pihak, objek, dan dokumen pendukung.

    Perseroan dan Sengketa Bisnis

    Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata

    Dipakai untuk menilai sah dan mengikatnya perjanjian kerja sama.

    Pasal 1243 KUHPerdata

    Dasar tuntutan kerugian jika kewajiban bisnis tidak dipenuhi.

    Pasal 3, 61, 92, dan 97 UU Perseroan Terbatas

    Rujukan awal tentang tanggung jawab pemegang saham, hak menggugat, kewenangan direksi, dan tanggung jawab direksi.

    Pasal 1865 dan 1866 KUHPerdata

    Digunakan untuk membuktikan modal, laporan keuangan, invoice, kontrak, dan keputusan perusahaan.

    Forum, Kewenangan, dan Militer

    Pasal 118 HIR / Pasal 142 RBg

    Rujukan umum kompetensi relatif gugatan perdata berdasarkan domisili Tergugat.

    Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg

    Dasar perdamaian di persidangan dan upaya damai sebelum pemeriksaan pokok perkara.

    Pasal 9 UU Peradilan Militer

    Rujukan awal untuk memeriksa apakah perkara terkait subjek dan kewenangan peradilan militer.

    Pasal 1365 atau 1243 KUHPerdata

    Jika sengketanya pribadi dan bersifat perdata, dasar gugatan tetap mengikuti hubungan hukum dan objek sengketanya.

    Subjek Perkara

    Penggugat

    Pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan karena merasa hak perdatanya dirugikan.

    Subjek Perkara

    Tergugat

    Pihak yang digugat dan diminta memberikan jawaban atas dalil atau tuntutan penggugat.

    Dokumen

    Gugatan

    Uraian tuntutan yang memuat identitas pihak, posita, petitum, dan dasar peristiwa hukum.

    Tahap Persidangan

    Mediasi

    Upaya penyelesaian sengketa secara damai sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

    Jawab-Menjawab

    Replik dan Duplik

    Replik adalah tanggapan penggugat atas jawaban tergugat, sedangkan duplik adalah tanggapan tergugat atas replik.

    Upaya Hukum

    Banding dan Kasasi

    Banding memeriksa ulang putusan tingkat pertama, sedangkan kasasi menilai penerapan hukum di Mahkamah Agung.

    Perikatan

    Wanprestasi

    Keadaan ketika pihak dalam perjanjian tidak memenuhi prestasi, terlambat memenuhi, atau memenuhi tidak sebagaimana mestinya.

    Perbuatan Hukum

    Perbuatan Melawan Hukum

    Perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan dapat melahirkan kewajiban ganti rugi.

    Perjanjian

    Pasal 1320 KUHPerdata

    Syarat sah perjanjian: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

    Perjanjian

    Pasal 1338 KUHPerdata

    Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

    Wanprestasi

    Pasal 1238 KUHPerdata

    Mengatur keadaan lalai setelah debitur dinyatakan lalai melalui peringatan atau berdasarkan ketentuan perikatan.

    Ganti Rugi

    Pasal 1243 KUHPerdata

    Dasar tuntutan penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan.

    PMH

    Pasal 1365 KUHPerdata

    Setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian.

    Pembuktian

    Pasal 1865 KUHPerdata

    Pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.

    Peringkat

    Peringkat ringkas dari menu Skenario dan Kuis. Detail berkas dan rekap perkara lengkap tersimpan di Riwayat Perkara.

    Detail Rekap

    Rekap Permainan

    Detail rekap dari satu baris peringkat.

    Progres Tantangan

    Pencapaian

    Badge terbuka setelah tiga perkara berbeda diselesaikan pada jenis perkara yang sama.

    Pemula Perdata

    Ahli Litigasi

    A

    Lengkapi biodata dan foto, lalu klik Simpan Profil.

    Junior Litigator
    0

    Statistik Permainan

    0

    Pertandingan Dimainkan

    0%

    Tingkat Kemenangan

    0

    Skor Rata-rata

    0

    Skor Terbaik

    Bantuan Civil Verse

    Ikuti langkah singkat ini untuk masuk ke perkara, menjalankan sidang, dan membaca hasil akhir.

    01

    Lengkapi Profil

    Masuk ke menu Profil, unggah foto, isi biodata, lalu klik Simpan Profil. Data ini akan dipakai pada rekap Peringkat dan Pencapaian.

    02

    Pilih Perkara

    Pilih jenis perkara seperti Perikatan, Harta Benda, Warisan, Wakaf, Tanggung Jawab, Perkawinan, Perseroan, atau Militer.

    03

    Pilih Jalur

    Gunakan Kasus Nyata untuk memainkan ulang adaptasi perkara dari Direktori Putusan Mahkamah Agung. Pada Simulasi Kasus, pilih tingkat pengadilan; tingkat pertama dimulai dari negosiasi, kemudian mediasi dan persidangan.

    04

    Ikuti Sidang

    Hadapi mediasi, pemeriksaan majelis, sanggahan, kesimpulan, dan putusan.

    05

    Kerjakan Kuis

    Pilih level Dasar, Sedang, atau Sulit. Setelah selesai, baca skor dan catatan jawaban.

    06

    Baca Rekap

    Riwayat Perkara menyimpan berkas, alur, pembuktian, kesimpulan, dan putusan. Peringkat hanya menampilkan skor ringkas.

    Tips Belajar

    Gunakan Kamus untuk memahami istilah, pasal, prosedur, dan etika persidangan sebelum mengulang perkara. Pencapaian baru terbuka setelah Anda menyelesaikan tantangan perkara beberapa kali, jadi gunakan setiap sesi sebagai latihan bertahap.